PELAYANAN SPKT
Pelayanan / SPKT - Humas - 2026-04-16 11:35:02 - 76 views
#Headline
SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) adalah garda terdepan pelayanan Polri yang langsung berhubungan dengan masyarakat.
Fungsi utamanya:
- Menerima laporan / pengaduan
- Memberikan bantuan kepolisian
- Menyediakan informasi pelayanan
Pelayanan yang bisa kamu lakukan di SPKT Polres Kudus meliputi:
1. Laporan Polisi (LP)
- Melaporkan tindak pidana (pencurian, penipuan, penganiayaan, dll)
- Akan diterbitkan:
- LP (Laporan Polisi)
- STTLP (tanda bukti laporan)
2. Surat Kehilangan
Digunakan untuk:
- KTP hilang
- SIM hilang
- STNK / BPKB hilang
- Ijazah atau dokumen penting lainnya
3. Pengaduan Masyarakat
- Keluhan gangguan kamtibmas
- Permasalahan sosial di lingkungan
4. Pelayanan Informasi
- Informasi prosedur SIM, SKCK, BPKB
- Arah penanganan kasus (Reskrim, Lantas, dll)
5. Bantuan Kepolisian
- Tindakan pertama di TKP (TPTKP)
- Permintaan bantuan darurat
- Pengamanan kegiatan masyarakat
SPKT juga bisa mengarahkan kamu ke unit terkait jika kasus membutuhkan penanganan lanjutan.
Syarat Membuat Laporan / Surat Kehilangan
Umumnya:
- KTP / identitas diri
- Dokumen pendukung (jika ada)
- Kronologi kejadian
Biaya Layanan
- GRATIS (tidak dipungut biaya)
- Semua layanan SPKT tidak dikenakan biaya resmi.
Jam Pelayanan
- 24 jam