Breaking News Pria Asal Demak Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Kudus, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan | Tingkatkan Disiplin Personel, Sipropam Polres Kudus Gelar Pemeriksaan Gaktiblin
Polres Kudus

PELAYANAN SPKT

Pelayanan / SPKT - Humas - 2026-04-16 11:35:02 - 76 views

#Headline
PELAYANAN SPKT

SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) adalah garda terdepan pelayanan Polri yang langsung berhubungan dengan masyarakat.

Fungsi utamanya:

  • Menerima laporan / pengaduan
  • Memberikan bantuan kepolisian
  • Menyediakan informasi pelayanan

Pelayanan yang bisa kamu lakukan di SPKT Polres Kudus meliputi:

1. Laporan Polisi (LP)

  • Melaporkan tindak pidana (pencurian, penipuan, penganiayaan, dll)
  • Akan diterbitkan:
  • LP (Laporan Polisi)
  • STTLP (tanda bukti laporan)

2. Surat Kehilangan

Digunakan untuk:

  • KTP hilang
  • SIM hilang
  • STNK / BPKB hilang
  • Ijazah atau dokumen penting lainnya

3. Pengaduan Masyarakat

  • Keluhan gangguan kamtibmas
  • Permasalahan sosial di lingkungan

4. Pelayanan Informasi

  • Informasi prosedur SIM, SKCK, BPKB
  • Arah penanganan kasus (Reskrim, Lantas, dll)

5. Bantuan Kepolisian

  • Tindakan pertama di TKP (TPTKP)
  • Permintaan bantuan darurat
  • Pengamanan kegiatan masyarakat

SPKT juga bisa mengarahkan kamu ke unit terkait jika kasus membutuhkan penanganan lanjutan.

Syarat Membuat Laporan / Surat Kehilangan

Umumnya:

  • KTP / identitas diri
  • Dokumen pendukung (jika ada)
  • Kronologi kejadian

Biaya Layanan

  • GRATIS (tidak dipungut biaya)
  • Semua layanan SPKT tidak dikenakan biaya resmi.

Jam Pelayanan

  • 24 jam